Kedudukan Kaidah Fiqh dalam Hukum Islam
Table of Contents
Al-Qarrafi dalam mukadimah kitab al-Furuq memilah syariat (hukum Islam) yang dibawa Nabi Muhammad saw dalam dua bagian, yakni ushuliyyah (hukum dasar) dan furu’iyyah (hukum cabang).
Syariat: Ushuliyyah (Hukum Dasar) dan Furu’iyyah (Hukum Cabang)
Ushuliyyah (hukum dasar) merupakan sejenis prinsip dasar atau rumusan pokok yang ada pada syariat (hukum Islam). Adapun furu’iyyah (hukum cabang) merupakan buah yang dihasilkan dari penerapan prinsip dasar dan rumusan pokok tersebut.
Pada praktiknya, furu’iyyah (hukum cabang) inilah yang kita laksanakan sehari-hari, yang jumlahnya sangat banyak dan terus berkembang sesuai pergeseran zaman dan seringkali menemui permasalahan.
Hukum Dasar: Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh
Hukum dasar ini terbagi menjadi dua disiplin ilmu.
Yang pertama, kaidah ushuliyyah. Masyhurnya, ia dikenal dengan nama “ushul fiqh”. Disiplin ilmu ini secara umum membahas tentang dua hal. Salah satunya adalah yang terkait dengan unsur-unsur kebahasaan (linguistik-semantik) atas dalil-dalil nash (al-Qur’an dan Hadits). Contohnya seperti pembahasan tentang kata perintah (amar), larangan (nahy), kata umum (‘am), khusus (khas), dan sebagainya.
Selain itu, ushul fiqh juga memuat kajian seputar metode penggalian hukum (istinbath al-ahkam), seperti metode analogi hukum (qiyas), konsensus ulama (ijma’), syarat-syarat mujtahid, dan lain-lain.
Dari disiplin ilmu ushul fiqh ini, dilahirkanlah produk-produk hukum yang dinamakan dengan “fiqh”. Pada praktiknya, ia berkembang menjadi bercabang-cabang dengan berbagai bentuk persoalan dalam pelaksanaannya, yakni (seperti keterangan sebelumnya) yang disebut dengan furu’iyyah (hukum cabang).
Yang kedua, kaidah fiqhiyyah, yang dikenal luas dengan nama “kaidah fiqh”. Disiplin ilmu ini membahas tentang kerangka-kerangka hukum yang bersifat umum, yang dirumuskan berdasarkan dalil atau kesamaan ‘illat dan bentuk persoalan.
Dengan kata lain, kaidah fiqh merupakan sebuah rumusan umum dari berbagai persoalan furu’iyyah (hukum cabang) yang jumlahnya sangat banyak dan memiliki kesamaan ‘illat. Persamaan ‘illat ini disesuaikan dengan dalil nash, baik al-Qur’an maupun hadits.
Contoh Penerapan Kaidah Fiqh
Nabi saw pernah bersabda:
Ù…َا اجْتَÙ…َعَ الْØَÙ„َالُ ÙˆَالْØَرَامُ Ø¥ِÙ„َّا غَÙ„َبَ الْØَرَامُ الْØَÙ„َالَ
"Tidaklah perkara halal dan haram berkumpul kecuali yang haram akan mengalahkan yang halal.”
Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa, apabila ada unsur halal dan haram berkumpul, maka unsur yang haram dinyatakan dominan. Dengan kata lain, perkara tersebut dihukumi haram.
Misalnya seperti tercampurnya daging hewan sembelihan (halal) dan daging bangkai (haram). Pada kasus ini, daging sembelihan yang pada mulanya adalah halal, statusnya kemudian berubah menjadi haram. Hal ini disebabkan adanya percampuran antara unsur halal dan haram tersebut. Kesimpulan ini merupakan hasil ijtihad ulama saat menggali hukum dari hadits Nabi di atas.
Hal yang sama berlaku juga pada binatang yang
dilahirkan dari perkawinan dua induk yang salah satunya halal dimakan,
sedangkan induk lainnya haram. Anak binatang tersebut statusnya haram,
disebabkan oleh percampuran perkara halal dan haram (dua induknya).
Selain dua contoh di atas, masih ada banyak lagi persoalan lain yang mempunyai kesamaan bentuk (‘illat), yang semuanya menghasilkan satu kesimpulan hukum, yakni haram.
Nah, dari berbagai persoalan fiqh furu’iyyah di atas, para ahli fiqh kemudian membuat kaidah atau rumusan:
Ø¥ِØ°َا اجْتَÙ…َعَ الْØَÙ„َالُ ÙˆَالْØَرَامُ غُÙ„ِبَ الْØَرَامُ
(Bila perkara halal dan haram berkumpul, maka dimenangkan yang haram)
Kaidah ini adalah rumusan umum dari berbagai persoalan fiqh, yang kemudian dapat dijadikan prinsip dasar untuk menggali hukum pada persoalan lain yang memiliki kesamaan bentuk (‘illat). Misal ada air minum dalam gelas (halal) tercampur dengan arak (haram), maka air dalam gelas itu semuanya menjadi haram.
Rumusan-rumusan hukum seperti inilah dinamakan dengan “kaidah fiqhiyyah” (jama’: al-qawaid al-fiqhiyyah) yang kemudian terkenal dengan istilah “kaidah fiqh”.
Kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai prinsip dasar penggalian hukum dari persoalan lain yang memiliki kesamaan bentuk (‘illat).
Wa Allah a’lam
Sumber bacaan:
Sumber bacaan:
"Formulasi Nalar Fiqh; Telaah Kaidah Fiqh Konseptual", Penyusun Abdul Haq, Ahmad Mubarok, Agus Rouf bekerja sama dengan Kaki Lima (Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo, 2005).
Post a Comment