Nasihat Luqman; Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar (Tafsir Luqman: 17)
Table of Contents
Nasihat Luqman terhadap anaknya mengandung banyak nilai yang dapat kita pelajari dan amalkan. Berikut kutipan nasihatnya dalam Tafsir Al-Mishbah surah Luqman ayat 17.
***
﴿یَـٰبُنَیَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَاۤ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَ ٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ﴾
[لقمان ١٧]
“Wahai anakku, laksanakanlah shalat dan perintahkanlah mengerjakan yang ma’ruf dan cegahlah dari kemungkaran dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal diutamakan.”
Nasihat Luqman di atas menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan amal-amal saleh yang puncaknya adalah shalat, serta amal-amal kebajikan yang tercermin dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, juga nasihat berupa perisai yang membentengi seseorang dari kegagalan yaitu sabar dan tabah.
Bahwa kepada yang mampu kita ajak, supaya kita dapat ...
Menyuruh Mengerjakan Ma’ruf = Mengerjakannya
Menyuruh mengerjakan ma’ruf, mengandung pesan untuk mengerjakannya, karena tidaklah wajar menyuruh sebelum diri sendiri mengerjakannya. Demikian juga melarang kemungkaran, menuntut agar yang melarang terlebih dahulu mencegar dirinya.
Itu agaknya yang menjadi sebab mengapa Luqman tidak memerintahkan anaknya melaksanakan ma’ruf dan menjauhi mungkar, tetapi memerintahkan, menyuruh dan mencegah. Di sisi lain, membiasakan anak melaksanakan tuntunan ini menimbulkan dalam dirinya jiwa kepemimpinan serta kepedulian sosial.
Membiasakan anak melaksanakan tuntunan ini menimbulkan dalam dirinya jiwa kepemimpinan serta kepedulian sosial.
Makna Ma’ruf dan Mungkar
Ma’ruf adalah “yang baik menurut pandangan umum suatu masyarakat dan telah mereka kenal luas”, selama sejalan dengan al-khair (kebajikan), yaitu nilai-nilai Ilahi.
Mungkar adalah sesuatu yang dinilai buruk oleh mereka serta bertentangan dengan nilai-nilai Ilahi.
Ma’ruf, karena telah merupakan kesepakatan umum masyarakat, maka sewajarnya ia diperintahkan. Sebaliknya, dengan mungkar yang juga telah menjadi kesepakatan bersama, ia perlu dicegah demi menjaga keutuhan masyarakat dan keharmonisannya.
Di sisi lain, karena keduanya merupakan kesepakatan umum masyarakat maka ia bisa berbeda, antara satu masyarakat muslim dengan masyarakat muslim yang lain, bahkan bisa berbeda antara satu waktu dan waktu yang lain dalam satu wilayah/masyarakat tertentu.
Ma’ruf dan Mungkar bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.
***
Kesimpulan Penulis; Melatih Kepekaan Sosial, Kreatif Dalam Kemanfaatan, dan Memberi Contoh (Teladan)
Pada intinya, penulis menggarisbawahi, bahwa nasihat Luqman di atas selain bersifat vertikal (shalat), juga bersifat horizontal (sesama).
Memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari mungkar harus menyesuaikan nilai dan kebiasaan masyarakat setempat. Ini yang mendorong kita untuk memiliki kepekaan sosial dan juga menuntut kita bertindak kreatif supaya dapat memberi kemanfaatan di lingkungan kita tinggal.
Nasihat ini juga mengharuskan kita memberi contoh (teladan) terlebih dahulu terhadap sesuatu, sebelum menuntut orang lain melakukannya.
Wa Allah a’lam.
Post a Comment